Dilansir dari laman milik Disdukcapil Kota Semarang, ada beberapa dokumen yang harus dimiliki sebagai persyaratan pengurusan akta kelahiran yang hilang. Berikut daftar dokumennya: Surat kehilangan dari kepolisian; Fotocopy kartu keluarga; Fotocopy KTP; Fotocopy akta kelahiran yang hilang (jika ada) 1. Diurus sesuai dengan alamat KTP dan KK saat ini 2. Buat surat kehilangan dari kantor kepolisian 3. Tidak perlu surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan. 4. Bawa surat kehilangan dari kantor kepolisian ke Dinas Dukcapil setempat Akan lebih baik jika Anda memiliki fotocopy akta yang hilang. Adapun dokumen yang disiapkan adalah fotokopi KK dan KTP, surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi akta kelahiran yang hilang, surat pernyataan kehilangan, dokumen imigrasi (khusus WNA), dan keputusan pengadilan tentang penggantian jenis kelamin atau nama. #2 Fotokopi Semua Dokumen yang Dimiliki Adapun alasan karena kutipan akta tersebut Hilang/Rusak dan kami bersedia mengembalikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya jika suatu saat akta tersebut ditemukan. Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak manapun juga dan apabila dikemudian hari ternyata pernyataan ini tidak Sehingga tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Sementara itu dikutip dari laman ppid.semarangkota.go.id, syarat pengurusan akta kelahiran hilang sebagai berikut: 1. Surat Kehilangan Hilang dari Kepolisian 2. Fotocopy Kartu Keluarga 3. Fotocopy KTP 4. Fotocopy Akta Kelahiran yang hilang (bila ada) Namun berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, berikut adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran yang hilang: Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan; Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat; Fotokopi kutipan akta yang .

contoh surat pernyataan akta kelahiran hilang